GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Komite Remunerasi dan Nominasi
Perusahaan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2015 tentang Pengangkatan dan Pembentukan Anggota Baru Komite Nominasi dan Remunerasi. Dengan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut, maka Perusahaan telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dimaksudkan sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pengawasan atas penerapan kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi, Tim Manajemen dan karyawan.
Perusahaan memastikan bahwa seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi selalu bertindak secara independen dan tidak memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan, kecuali remunerasi yang berhak dibayarkan atas jasanya sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sehubungan dengan kriteria dan peraturan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Struktur dan Keanggotaan
Pada tahun 2022, struktur Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:
G.B.P.H. H. Prabukusumo, S.Psi (Ketua)
Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1954. Beliau memperoleh gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada tahun 1996. Sejak 2018, menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan.
Johanes Ridwan (Anggota)
Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1965, Johanes Ridwan memperoleh gelar Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1990.
Kiswati (Anggota)
Warga negara Indonesia kelahiran tahun 1965. Sebelum bergabung dengan MAP, Ibu Kiswati memegang posisi penting di perusahaan lain, termasuk PT Sulindafin dan PT Tolino. Gelar Sarjana diraihnya dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI. Sejak 2018, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan.
Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan adalah berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk tanggal 8 November 2022. Komite Remunerasi dan Nominasi tidak mengikuti program pelatih/pengembangan kompetensi selama tahun 2022.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk:
Fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
a. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi.
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke RUPS.
Fungsi Remuneras:
1. Membuat rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
a. Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
b. Kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
c. Jumlah remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris berikut dengan remunerasi mereka.
Frekuensi Rapat dan Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertemu 3 kali pada tahun 2022, dengan tingkat kehadiran mencapai 100%.
Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan penilaian kinerja individual terhadap setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi setahun sekali.
Kebijakan Remunerasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, membentuk dan mengimplementasi sistem remunerasi, termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan remunerasi lain bagi anggota Direksi Perusahaan.
Faktor-faktor berikut termasuk dalam perhitungan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2022, yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 28 Juli 2022: kinerja individual, pencapaian Perusahaan, tingkat kompetitif pasar, kemampuan keuangan Perusahaan, dan lain-lain.
Pada tahun 2022, total remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris sebesar Rp11.284 juta dan untuk anggota Direksi dan personel kunci sebesar Rp352.569 juta.